SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pembuangan bayi laki-laki di pinggir pantai di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, pada 1 April 2024 lalu, kini masih menjadi pekerjaan rumah Aparat Penegak Hukum (APH). Aparat mengaku tidak bisa segara mengungkap kasus ini karena minimnya saksi.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus pembuangan bayi tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Selain karena minimnya saksi, pelaku sulit diindentifikasi karena hingga saat ini petugas masih berusaha mengumpulkan bukti-bukti.
“Masih dalam penyelidikan. Dan pengungkapan kasus itu minim saksi,” ujarnya kepada koranmadura.com, Jumat, 5 April 2024.
Namun begitu, Dedy berjanji akan terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian serta menelisik puskesmas, rumah sakit, maupun rumah sakit bersalin untuk menemukan jejak pelaku. Menurutnya, ia sudah menerjunkan tim untuk berkoordinasi dengan para bidan desa dalam rangka mendapatkan data ibu hamil dan melahirkan.
“Sat Reskrim berusaha semaksimal mungkin bekerjasama dengan para bidan desa untuk mengetahui pelaku yang membuang bayi. Kami berharap masyarakat juga turut ikut membantu mengungkap pelaku pembuang bayi malang tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh warga di Dusun Taddan Tengah, Desa Taddan, Kecamatan Camplong sampang sekitar pukul 17.50 WIB, 1 April lalu. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Di kedua belah kakinya tampak terpasang kaos kaki. (Muhlis)