SAMPANG, koranmadura.com – Setelah menerima hasil banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kasus dugaan fitnah yang menimpa Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fauzan Adima, kini akan dilanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Devi Eko Istiawan mengonfirmasi bahwa perkara dugaan fitnah dengan terdakwa Fauzan Adima masih akan menempuh jalur hukum kasasi setelah beberapa hari lalu menerima hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi.
“Atas putusan PT, terdakwa Fauzan Adima dan JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada koranmadura.com, Jumat, 26 April 2024.
Baca: Ini Hasil Banding Perkara Dugaan Fitnah Wakil DPRD Sampang
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fauzan Adima, R. Agus Andriyanto juga mengonfirmasi bahwa setelah hasil putusan PT, pihaknya akan mencoba menempuh jalur hukum kasasi ke MA.
“Kami akan berupaya melakukan permohonan kasasi ke MA, dan prosesnya masih memakan waktu 14 hari,” ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Abdurrahman, menyampaikan bahwa proses pengajuan Kasasi memiliki jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang selama 14 hari. Setelah itu, berkas kasasi kemudian bisa dikirim ke MA melalui PN Sampang.
“Jadi kasasi itu dikirim ke Mahkamah Agung,” katanya.
Abdurrahman juga menjelaskan bahwa putusan dari PT, selama pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan upaya hukum, maka hasil putusan perkara tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jadi, nanti harus menunggu keputusan inkrah Kasasi, baru nanti bisa dilaksanakan eksekusi,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)