SAMPANG, koranmaduran.com – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ratusan botol minuman keras (miras), knalpot brong, dan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 16 hingga 30 Maret 2024,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, pada Rabu, 3 April 2024.
AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak lima poket dengan total berat 0,84 gram, 203 botol miras, dan 150 unit knalpot brong.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Sampang,” tambahnya.

Kapolres Sampang juga menyebutkan bahwa botol miras tersebut disita dari pedagang di sekitar wilayah Kecamatan Sampang, terutama di sekitar Terminal Trunojoyo Sampang.
“Semua barang tersebut berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)