SUMENEP, koranmadura.com – Selama Operasi Pekat Semeru 2024 berlangsung, yaitu dari 19 – 30 Maret 2024, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap 24 orang dari beberapa kasus berbeda.
Sebanyak 24 orang yang kini berstatus tersangka itu ialah 6 tersangka kasus judi, 1 tersangka kasus miras, 6 tersangka kasus handak, 9 tersangka kasus narkoba, dan 2 tersangka kasus petasan.
“Dari 24 tersangka itu, sebanyak 14 tersangka menjadi TO (target operasi ) dan 10 tersangka non TO ,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu, 3 April 2024.
Selin menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagi kasus tersebut. Di antaranya yang terkait kasus judi yaitu 5 buah HP, satu kertas berisi rekapan togel, 5 kupon togel, dan uang tunai Rp. 475.000.
Sementara barang bukti yang berkaitan dengan kasus Miras berupa 32 botol arak dan 300 botol anggur merah. Sedangkan barang bukti kasus handak berupa puluhan kg serbuk dan 700 sreng dor.
Adapun barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan selama Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Sumenep berupa sabu 12,12 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus rokok, tiga sobekan tisu warna putih, 6 hp berbagai Merk, tiga sepeda motor, 112 butir pil logo “Y”.
“Untuk kasus petasan, barang bukti yang kami amankan yaitu petasan panjang 14 meter, petasan panjang 4 meter dan 126 petasan, serbuk arang, beberapa sumbu panjang dan sumbu pendek serta serbuk peledak warna silver,” tambah AKBP Henri
Dia menjelaskan tujuan dari Operasi Pekat Semeru 2024 yakni untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1445 H di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, demi menciptakan rasa aman,” pungkas AKBP Henri. (FATHOL ALIF/DIK)