SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua pria asal Kecamatan Bluto terkait kasus narkoba jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial KB (39) dan TH (43).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka KB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu, pipet kaca, serta alat hisap sabu.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH di rumahnya di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto,” ungkap AKP Widiarti, Selasa, 22 April 2024.
Dari tersangka TH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/DIK)