SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat kasus penganiayaan di pinggir jalan Teuku Umar, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.
Pria berinisial FF itu ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, insiden penganiayaan itu berawal pada Kamis, 4 April 2024, sekira pukul 23.00 WIB di jembatan sungai Kebunagung.
“Kronologis kejadiannya berawal saat saudari DA bersama kakaknya yang bernama AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar, Desa Kebunagung. Pertemuan ketiganya untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF,” kata Polwan yang akrab disapa Widi, Jumat, 5 April 2024.
Tak lama kemudian, sambungnya, datang dua orang, masing-masing berinisial ZM dan SN, yang tak lain adalah teman AJ. Saat itu, sempat terjadi cekcok mulut antara DA, AJ dan FF.
“Kemudian pada saat cekcok mulut, tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF, lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut,” tutur Widi.
Akibat dari kejadian tersebut ZM (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Sementara AJ (20), warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami luka sayat di bagian leher sebelah kiri.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep,” tambahnya.
FF kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (FATHOL ALIF/DIK)