SAMPANG, koranmadura.com – Untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1445 H, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sampang berhasil menyita puluhan kendaraan berknalpot brong dalam operasi patroli mobile.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasat Lantas AKP Rukimin menjelaskan bahwa kegiatan penindakan knalpot brong merupakan bagian dari operasi khusus di kawasan Sampang kota dan lokasi-lokasi rawan aksi balap liar. Operasi ini telah dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan. Hasil dari operasi tersebut mencakup penyitaan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
“Selama bulan puasa, sudah ada 102 unit kendaraan yang ditindak. Di antaranya, 20 unit tidak membawa surat-surat lengkap dan 82 unit menggunakan knalpot brong,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Senin, 1 April 2024.
AKP Rukimin menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta masyarakat di Kabupaten Sampang. Hal ini juga merupakan langkah lanjutan dari Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
“Penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong adalah instruksi langsung dari Kapolres Sampang AKBP Siswantoro yang merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar di jalan raya,” kata AKP Rukimin.
AKP Rukimin menambahkan bahwa operasi terhadap kendaraan berknalpot brong ini akan terus dilakukan. Satuan Lalu Lintas Polres Sampang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada generasi milenial dan Z mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Pihak berwenang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi milenial dan Z, untuk bersama-sama dengan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam hal lalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang ada demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Sampang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong, guna menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)