SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pembunuhan Imam Arifin (26), warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih menjadi fokus penyelidikan intensif oleh pihak berwenang setelah kejadian tragis tersebut terjadi di area persawahan pinggir jalan, Dusun Tarogan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
Salah satu terduga pelaku pembunuhan, yang dikenal dengan inisial M (35) dan juga bermukim di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, berhasil diamankan oleh kepolisian tak lama setelah kejadian di jalan raya, wilayah Kecamatan Kedungdung.
“Iya benar ada peristiwa pembunuhan di wilayah Kecamatan Robatal,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, Rabu, 17 April 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu, 14 April 2024, ketika korban tengah berkendara dengan sepeda motornya bersama anaknya melintasi jalan di wilayah Dusun Tarogan, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
Saat itu, korban disergap oleh pelaku dan sejumlah orang lain dengan menggunakan mobil berwarna putih yang sama arahnya dengan korban, menyebabkan korban terjatuh di tepi jalan di tengah area persawahan.
“Korban kemudian diserang oleh para pelaku dengan senjata tajam jenis celurit, menyebabkan korban tidak berdaya. Para pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban,” jelasnya.
Korban, Imam Arifin dalam kejadian tersebut, kemudian dilarikan ke Puskesmas Robatal untuk mendapatkan pertolongan medis dan kemudian dirujuk ke RSUD Sampang. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di RSUD Sampang.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku M telah berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk satu celurit warna cokelat yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, sepeda motor korban dan satu ponsel juga telah disita. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP,” tambahnya. (MUHLIS/DIK)