SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Sat Reskrim dan Sat Reskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap 7 kasus dengan 9 tersangka tindak kriminal atau melawan hukum pada baru-baru ini.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan pada April 2024 ini, pihaknya telah mengamankan 9 tersangka dan 1 tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan para tersangka ini merupakan pengungkapan dari 7 kasus.
“Mewakili Kapolres Sampang, sore ini, kami akan merilis 7 kasus tindak kriminal dengan 9 tersangka dan 1 orang masih DPO,” ujar Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat Pers rilis di halaman belakang Mapolres Sampang, Senin, 22 April 2024.
Pihaknya merinci, kasus yang terungkap saat ini meliputi kasus penggelapan dengan 4 tersangka, pencurian 1 tersangka, pencurian dengan pemberatan 1 tersangka, curanmor 2 tersangka, serta penipuan dan penggelapan 2 tersangka.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit kendaraan sepeda motor, satu unit truk, mesin genset, dua ponsel, serta barang bukti lainnya,” bebernya.
Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP), Kasat Reskrim ini membeberkan untuk kasus pencurian dilakukan di wilayah pemukiman warga, yaitu ada tiga kasus meliputi di wilayah Kecamatan Camplong dan Ketapang. Kemudian untuk TKP di jalan umum terdapat dua kasus, yakni di Kecamatan Sampang dan Torjun. Kemudian TKP di pertokoan ada satu kasus yaitu di Jl. Teuku Umar, Sampang.
“Selanjutnya juga, ada dua kasus untuk Narkoba, yaitu sabu-sabu dan pil berlogo Y masing-masing ada satu tersangka,” ungkapnya.
Untuk kasus pil berlogo Y, AKP Sigit menyampaikan tempatnya di Desa Kamoning, Kecamatan Sampang. Sedangkan untuk kasus sabu-sabu terjadi di Desa Pancor, Kecamatan Ketapang.
“Untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan, yaitu satu buah plastik klip berisi 29,80 gram sabu dan untuk kasus pil berlogo Y, kami amankan sebanyak dua botol plastik masing-masing berisi 1000 butir pil serta kardus berwarna cokelat dan satu plastik hitam,” ujarnya mewakili Sat Reskoba. (MUHLIS/DIK)