BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Satreskrim Polsek Arosbaya, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah menetapkan tersangka pada residivis maling motor, pria inisial SW (32) asal Semampir, Kota Surabaya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Berdasarkan hasil interogasi dan analisis perkara, kami terapkan pasal 363, ancaman hukuman pidana,” kata Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, Selasa, 30 April 2024.
Eko, sapaan akrab Sys Eko Purnomo, menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka lebih berat. Sebab, yang bersangkutan merupakan mantan narapidana atau residivis dalam kasus yang sama.
“Sebelumnya, tersangka ditangkap dan dihukum karena mencuri kendaraan. Jadi, hukuman saat ini lebih berat,” kata dia.
Perlu diketahui, AW mencuri motor di Arosbaya, lalu lari ke luar daerah. Hampir sebulan tersangka menjadi buronan. Setelah diketahui yang bersangkutan mampir ke temannya di Arosbaya, polisi langsung bertindak.
“Petugas kami langsung mendatangi ke rumah teman AW di Arosbaya dan menangkap maling motor. Kami juga menemukan barang bukti kunci T,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)