BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, merilis keberhasilannya dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, yakni Maret dan April 2024.
Selama periode tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan melibatkan 19 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa sabu-sabu seberat 58,31 gram.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa berdasarkan kasus yang diungkap dalam dua bulan terakhir, peredaran narkoba masih didominasi oleh wilayah Kecamatan Socah, diikuti oleh Klampis dan Arobaya.
“Dari data yang kami miliki, Kecamatan Socah mencatatkan 5 kasus, Klampis 4 kasus, dan Arosbaya 3 kasus. Sedangkan Galis, Konang, Kota, dan Sekolilo masing-masing memiliki 1 kasus narkoba,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin, 22 April 2024.
Tersangka dalam kasus ini terdiri dari 19 orang dengan jenis kelamin laki-laki. Febri menjelaskan bahwa sebagian besar dari tersangka tersebut terlibat sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
“Dari total tersangka, sebanyak 16 orang merupakan pemakai, dan ada 6 orang yang terlibat sebagai pengedar. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk swasta dan wiraswasta. Satu orang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.
Febri Isman Jaya, yang menjabat sebagai ajun komisaris besar polisi, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Dzikir dan Shalawat ini. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan merusak masa depan bangsa.
“Kami mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan ulama untuk ikut serta dalam upaya pencegahan narkoba. Ini adalah perang bersama yang harus kita hadapi,” tegasnya. (MAHMUD/DIK)