SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial MH ditangkap polisi di rumahnya di Desa/Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait kasus peredaran narkoba.
Saat penangkapan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah toples, enam poket/kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor + 1,53 gram, dan satu buah dompet.
Kemudian satu buah timbangan elektrik, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu bungkus kantong plastik berisi plastik kecil, empat buah plastik kecil bernomor dan 3 buah plastik kecil.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan penangkapan pria 29 tahun itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di rumah MH.
Dari informasi itu, kemudian petugas langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Di sana petugas melihat adanya gelagat yang sangat mencurigakan.
“Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka MH,” ungkap Polwan yang lebih akrab disapa Widi, Selasa, 23 April 2024.
Selain menangkap MH, sambungnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang sengaja disimpan atau disembunyikan di dalam gentong air yang kosong.
“Selanjutnya barang bukti berikut tersangka di amankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/DIK)