SAMPANG, koranmadura.com – Meskipun tarif sekali kencan hanya Rp300 ribu, M (37), seorang mucikari yang menyediakan layanan prostitusi bagi lelaki hidung belang, tidak ditahan. Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan bernama M (37) dari Desa Taddan, yang merupakan mucikari dalam kasus prostitusi tersebut. Namun, karena ancaman hukuman yang dikenakan hanya berdasarkan Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara, penahanan tidak dilakukan.
“Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan, sehingga kami tidak dapat melakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan harus melaporkan diri dua kali dalam seminggu. Modus operandinya adalah menyediakan orang dan tempat,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, diketahui bahwa tarif sekali kencan untuk aktivitas prostitusi tersebut sekitar Rp300 ribu.
“Para wanita yang ditawarkan sudah dewasa, dan M mengakui bahwa kegiatan ini bersifat musiman,” tambahnya. (MUHLIS/DIK)
Baca juga: Perempuan Diduga Mucikari Diamankan Polisi di Sampang