SUMENEP, koranmadura.com – Seorang anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menelantarkan keluarganya.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH anggota berinisial Bripka W itu berlangsung di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep pada Senin, 29 April 2024.
Upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Dalam sambutannya, Kompol Trie Sis Biantoro menyampaikan bahwa upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Di sisi lain, sambungnya, keputusan tersebut merupakan kebijakan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri, serta suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.
“Dengan demikian yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila sebagai anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua, agar tidak terjadi lagi untuk yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tegasnya.
Dia mengajak seluruh anggota Polres Sumenep senantiasa melakukan evaluasi kinerja, apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat.
“Sebagai anggota Polri kita harus selalu memahami serta melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik,” tutupnya, di hadapan seluruh peserta apel. (FATHOL ALIF/beth)