BANGKALAN, koranmadura.com – DPD PAN Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu surat rekomendasi dari DPP PAN yang jatuh pada KH. Imam Buchori sebagai bakal calon bupati pada Pilkada 2024.
Sekretaris DPD PAN Bangkalan, Sunarto Fahzi, mengonfirmasi bahwa setelah berkonsultasi dengan DPP, informasi tersebut memang benar. Namun, surat rekomendasi yang diberikan kepada Ra Imam hanyalah berupa surat rekomendasi berisi tugas, bukan SK rekomendasi untuk pendaftaran ke KPU.
“Ternyata, setelah ditelusuri, itu bukan SK rekomendasi untuk didaftarkan ke KPU. Rekomendasi tersebut berisi tugas, dan SK penetapan bakal calon berbeda,” ujar Sunarto pada Jumat, 31 Mei 2024.
Sunarto menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang berisi tugas ditandatangani oleh panitia penjaringan bakal calon kepala daerah, sedangkan SK ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PAN.
“Surat rekomendasi berisi tugas bisa diberikan kepada beberapa orang, baik yang mendaftar melalui DPD PAN atau langsung ke DPP. Namun, SK hanya diberikan kepada satu pasangan calon,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Sunarto, bakal calon bupati atau wakil bupati yang mendaftar melalui DPD PAN masih ada dua orang, yaitu Mahfud dan Syafiuddin. Kedua calon tersebut sudah dilaporkan ke DPW dan berkasnya telah masuk ke DPP PAN.
“Tapi, yang diundang ke Rakernas PAN beberapa waktu lalu setahu saya hanya Mahfud. Urusan Pilkada masih panjang dan dinamis. Kita tunggu dari DPP, siapa yang mendapatkan SK dan didaftarkan ke KPU,” kata Sunarto. (MAHMUD/DIK)