PAMEKASAN, koranmadura.com –Seorang kakek berinisial M di Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga telah menggauli seorang bocah hingga hamil dan melahirkan. Tersangka telah menjadi buronan polisi sejak tahun 2021, setelah laporan polisi Nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021, atas nama pelapor “H”.
M sempat menghilang dari pencarian polisi selama kurang lebih dua tahun. Upaya penangkapan sempat dilakukan di rumahnya dan di rumah anaknya, namun gagal karena tersangka tidak berada di lokasi. Menurut pengakuan tersangka, ia sempat kabur ke wilayah sekitar Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan bejat tersebut terjadi antara Februari hingga Maret 2021 di dalam kamar rumah nenek korban.
“Pada Februari hingga Maret 2021, tersangka mengancam korban dengan ancaman pembunuhan jika tidak melayani hasratnya,” ungkap Doni Setiawan dalam konferensi pers kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka M di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Selasa, 14 Mei 2024.
Doni menambahkan bahwa M mengulangi perbuatannya sebanyak enam kali, dengan ancaman pembunuhan dan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak laki-laki.
“Kami telah memeriksa korban, tiga saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sehelai sarung batik warna hitam dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu dengan motif gambar Batman,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D, 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, Jo Pasal 81, 82 Perpu Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya. (SUDUR/DIK)