SUMENEP, koranmadura.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng oleh ulah oknum tenaga pendidik. Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) berjenis kelamin perempuan berinisial SR, diduga kuat berselingkuh dengan oknum guru laki-laki berinisial Y.
Kedua oknum tenaga pendidik itu diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan bertugas di sekolah berbeda di wilayah Kecamatan Rubaru.
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah suami SR, berinisial B, memergoki atau menggerebek keduanya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila,” kata B kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kasus perselingkuhan oknum kepala sekolah dan guru tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Suami SR melaporkan istrinya dan selingkuhan istrinya ke Polres Sumenep dengan dugaan tindak pidana perzinaan.
B berharap kasus asusila ini ditangani secara serius sampai tuntas. Apalagi berkait kelindan dengan dunia pendidikan yang notabene merupakan ruang moral yang harus dijaga bersama.
“Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan,” harapnya.
Sekadar diketahui, laporan B kini telah diterima Polres Sumenep yang dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. (FATHOL ALIF/DIK)