BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap seorang maling motor berinisial MT asal Desa Manukan, Kecamatan Kokop, kabupaten setempat.
Pria berumur 22 tahun itu kepergok warga mencuri motor di Dupok, Kecamatan Kokop pada Jumat 10 Mei 2024. Ia sempat ditangkap dan dikeroyok oleh warga setempat. Beruntung petugas segera bisa mengamankan dan membawanya ke Mapolsek setempat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, bahwa sebenarnya MT tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia bersama dengan temannya inisial SF. Namun SF melarikan diri dan sampai saat ini masih terus diburu oleh petugas kepolisian.
Saat diinterogasi, MT mengaku hanya diajak SF. “Awalnya, mereka berencana mencuri ayam, namun saat melihat motor Beat milik AK jauh dari pengawasan, maka tanpa basa-basi mereka bawa kabur motor tersebut”, terang AKBP Febri, Selasa 14 Mei 2024.
Sialnya, saat itu korban segera sadar dan berteriak maling. Spontan warga mengejar dan berhasil menangkapnya. MT dihajar warga hingga babak belur. Sementara SF melarikan diri kabur meniggalkan MT di lokasi kejadian.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MT dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (MAHMUD/BETH)