SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah guru ASN yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Omben berinisial MF, kini telah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
JPU Kejari Sampang, Suharto, menyampaikan bahwa terdakwa MF dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Tuntutan ini berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan perbuatan cabul sesuai Pasal 289 KUHP. Sehingga, pasal alternatif lainnya tidak berlaku,” ujar Suharto, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam proses pembuktian kasus ini, Suharto menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan empat saksi, yang semuanya adalah korban pelecehan. “Kami menghadirkan empat orang saksi dari para korban,” jelasnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Sucipto, menambahkan bahwa setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa MF meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. MF beralasan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga, memiliki cicilan hutang di bank, dan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terdakwa meminta keringanan karena dia adalah tulang punggung keluarganya, masih memiliki cicilan hutang, dan berstatus sebagai ASN. Terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU tersebut,” ungkap Sucipto.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindak pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. (MUHLIS/DIK)