BANGKALAN, koranmadura.com – Enam calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur gagal mendapatkan nomor induk (NI).
Hal itu berdasar Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/1730/433.202/2024 tentang Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2023 oleh BKN di Lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto, mengatakan sebenarnya keenam calon PPPK formasi kesehatan itu sudah memasuki tahap akhir, yaitu pengumpulan berkas pengajuan NI PPPK.
Sebelumnya, mereka telah mengikuti semua tahapan, mulai pendaftaran hingga ujian CAT. Hanya saja, setelah dinyatakan lulus CAT dan dilanjutkan pemberkasan untuk pengajuan NI PPPK, ketahuan tidak memenuhi syarat dasar.
Ari, sapaan akrab Ari Murfianto, memgungkapkan tiga orang dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi masa kerja minimal 2 tahun, sedangkan tiga lainnya tidak memiliki ijazah profesi lulusan.
“Sehingga oleh BKN ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Karena telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh BKN, maka mereka dibatalkan kelulusannya. Tak hanya itu, panitia seleksi juga tidak bisa melakukan penggantian.
“Enam peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diyatakan tidak lulus dan tidak digantikan, kecuali ada aturan baru dari BKN,” tambahnya. (MAHMUD/LIF)