Oleh: Miqdad Husein
Heboh soal warung warga Madura, yang biasa buka 24 jam memberi pelajaran berharga tentang betapa perhatian kepada retail modern sangat luar biasa.
Retail modern seakan selalu mendapat karpet merah sehingga mudah masuk sampai pelosok desa. Sedikit saja mereka bermasalah demikian semangat pembelanya.
Pernyataan Sekretaris Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan daerah atau perda memberi gambaran jelas betapa cepat merespon dan memberikan pembelaan pada retail modern.
Belakangan memang, ada klarifikasi. Namun tetap tak dapat mengingkari fakta betapa pembelaan pada retail modern seperti mini market demikian sangat cepat. Bukan bersikap sebaliknya melindungi warung-warung UMKM seperti warung Madura 24 jam.
Padahal selama ini persoalan mini market yang luar biasa menjamur telah menjadi perbincangan dan sorotan tajam.
Ekspansi luar biasa mini market, yang sampai ke sudut-sudut kota, ke pelosok-pelosok terpencil terbukti telah mempersempit bahkan mematikan warung-warung kecil yang berada di tengah masyarakat.
Namun sampai hari ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah di negeri ini seperti tutup mata dan terus memberikan perizinan pendirian mini market.
Di Depok, ada contoh sangat kasat mata betapa luar biasa menjamurnya mini market. Dalam radius jalan sepanjang sekitar 1 km saja, ada tak kurang 10 mini market.
Itu belum menghitung keberadaan mini market, yang ada hanya beberapa meter, dari jalan tersebut yang jaraknya tak sampai 50 meter. Luar biasa.
Mini market yang bermunculan bagai jamur di musim hujan selama ini tenang-tenang saja, tidak mendapat pembatasan. Terus saja bertambah dan bertambah menelan habis warung-warung kecil, yang ada di tengah-tengah warga.
Lihatlah pembelaan kepada mini market, yang disinyalir sedikit saja marketnya terganggu karena parkir liar. Heboh, seakan terjadi hura-hara luar biasa.
Nah, pedagang Madura, yang mengail rezeki seperak dua perak pun, karena buka 24 jam direspon gempita, sehingga sekaliber Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) demikian cepat memberikan himbauan. Sebuah ironi luar biasa, yang seharusnya memberikan pembelaan cepat kepada warung UMKM, justru lebih bersemangat merespon membela mini market.
Realitas ironis ini perlu segera dihentikan. Pemda di seluruh negeri ini jangan sekedar mendapat pemasukan dari mini market dan tidak peduli pada warung-warung kecil UMKM. Sudah jelas warung UMKM memberikan penyebaran penghasilan kepada warga. Sementara, keuntungan mini market menumpuk pada segelintir orang dan hanya menambah satu dua tenaga kerja.