BANGKALAN, koranmadura.com – Resepsi pernikahan yang kurang tiga hari terpaksa harus tertunda. Lantaran calon mempelai pria berinisial AH (34), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Satresnarkoba Polres setempat.
Penangkapan AH dilakukan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang siap untuk dijual kepada pelanggannya.
KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto, mengatakan penangkapan AH itu bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga adanya gerak gerik yang mencurigakan di rumah tersangka tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,” katanya, Jumat, 10 Mei 2024.
Tak disangka, setelah digeledah, polisi menemukan puluhan klip sabu yang disembunyikan di bawah bambu penyangga pohon pisang. Lalu, barang tersebut diamankan petugas beserta pelaku.
“Totalnya ada 55 klip sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran. Kami langsung sita sabu-sabu tersebut dan pelaku kami amankan juga,” kata dia.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Sarminto, pelaku menjual sabu-sabu untuk modal untuk nikah. Pelaku menerima barang haram itu dari inisial IM, lalu dijual dengan untung Rp200 – 400 ribu dari satu klip penjualan.
“Untuk harga edarnya ada yang Rp200 sampai Rp700 ribu satu klip sabu. Pelaku menjualnya kepada pelanggan yang bisa membeli,” kata dia. (MAHMUD/DIK)