BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur perpanjang pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 19 desa.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, ada 694 pendaftar di 281 desa dan kelurahan. Dari ratusan desa ini tercatat 19 desa terpaksa diperpanjang masa pendaftaran mulai dari 22 sampai 24 Mei 2024.
Menurutnya, ada dua hal yang menyebabkan panitia harus memperpanjangan masa pendaftaran ini. Pertama, jumlah pendafatar yang belum sesuai ketentuan, dan yang kedua belum terpenuhinya kuota untuk keterwakilan perempuan.
“Dari 19 desa tersebut ada 10 desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang, dan ada 10 desa yang keterwakilan perempuannya belum cukup. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, 30 persen bakal calon harus perempuan,” terangnya.
Sebelumnya, panitia sudah membuka pendaftaran PKD dari 19 sampai dengan 21 Mei 2024.
Mustain mengajak kepada semua masyarakat Bangkalan, khususnya para pemuda untuk ikut terlibat dalam penyelenggaran Pilkada dengan mendaftar sebagai calon Panwaslu Kelurahan dan Desa.
“Mari daftar PKD, kami buka pendaftaran ini secara umum sesuai kebutuhan di desa. Jika ingin terlibat di penyelenggaraan Pemilu bisa daftar PKD,” pungkasnya.
Berikut daftar nama desa yang diperpanjang masa pendaftara PKD
Perpanjangan Pendaftar laki-laki dan Perempuan
1) Gili Barat (Kecamatan Kamal)
2) Telang (Kecamatan Kamal)
3) Tajungan (Kecamatan Kamal)
4) Kebun (Kecamatan Kamal)
5) Labang (Kecamatan Labang)
6) Sukolilo Timur (Kecamatan Labang)
7) Soket Dajah (Kecamatan Tragah)
8) Pangpajung (Kecamatan Modung)
9) Modung(Kecamatan Modung)
Perpanjangan Pendaftar Khusus Perempuan
1) Gili Anyar (Kecamatan Kamal)
2) Pendabah (Kecamatan Kamal)
3) Karang Anyar (Kecamatan Kwanyar)
4) Somor Koneng (Kecamatan Kwanyar)
5) Batah Barat (Kecamatan Kwanyar)
6) Batah Timur (Kecamatan Kwanyar)
7) Duwek Buter (Kecamatan Kwanyar)
8) Bunajih (Kecamatan Labang)
9) Neroh (Kecamatan Modung)
10) Pakong (Kecamatan Modung)
(MAHMUD/BETH)