BANGKALAN, koranmadura.com – Tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian motor yang sering beraksi di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah AA (27 tahun), ZL (30 tahun), dan MZ (28 tahun), semuanya berasal dari Sepulu, Bangkalan. Mereka berhasil dibekuk setelah seorang mahasiswi melaporkan kehilangan motornya akibat pencurian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut. Menurutnya, AA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor hasil curian, sedangkan ZL dan MZ bertugas menerima motor yang dicuri oleh AA.
“Ketiganya bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian ini,” ungkapnya, Kamis, 2 Mei 2024.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Febri, komplotan ini telah melakukan serangkaian pencurian selama 3 bulan terakhir. Aksi kejahatan terjadi di tujuh lokasi di sekitar kampus UTM.
“Saat ini, ketiganya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)