BANGKALAN, koranmadura.com – Pria berinisial SA asal Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai kurir sabu jaringan internasional.
Pria berumur 39 tahun tersebut diancam hukum maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, berdasar pengakuannya tersangka menjadi kurir sabu hanya baru sekali. Sebelumnya, dia bekerja sebagai kuli bangunan di Negara Malaysia.
Karena tergiur dengan penghasilan yang diiming-imingi temannya, tersangka SA mencoba beralih profesi menjadi kurir sabu. Dia membawa sabu dari Negeri Jiran lalu di Bawa ke Indonesia.
“Gaji buruh yang dia terima tak sebesar iming-iming mengantar sabu 1 kg ke Madura. Pelaku tergiur karena imbalan Rp50 juta untuk mengantar ke Madura,” kata dia, Kamis 31 Mei 2024.
Tersangka ditangkap saat tiba di Bangkalan, Madura. Tepatnya, di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh. Dia tak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian. Dari SA, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1 kg.
“Sabu disembunyikan dalam korset dan pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” tutur dia. (MAHMUD/SOE)