BANGKALAN, koranmadura.com – Harta kekayaan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura, terbilang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Ketua KPU Zainal Arifin memiliki kekayaan tertinggi di antara para komisioner.
Kelima komisioner KPU Bangkalan adalah Zainal Arifin (Ketua), Achmad Fauzi, Sairil Munir, Sri Hendayani, dan Mohammad Arif Bachtiar.
Menurut rilis LHKPN tahun 2023, Zainal Arifin memegang posisi teratas dengan total kekayaan mencapai Rp3,2 miliar. Kekayaannya mencakup tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar, serta alat transportasi senilai Rp1,9 ratus juta. Selain itu, ia memiliki harta bergerak senilai Rp400 juta, kas dan setara kas Rp150 juta, serta utang sebesar Rp100 juta.
Komisioner dengan kekayaan tertinggi kedua adalah Achmad Fauzi, dengan total kekayaan sebesar Rp1,5 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp1,7 miliar, alat transportasi Rp16 juta, kas dan setara kas Rp113 juta, serta utang sebesar Rp425 juta.
Di posisi ketiga, Sairil Munir memiliki total kekayaan sebesar Rp1,1 miliar. Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar, alat transportasi dan mesin Rp12 juta, harta bergerak Rp81 juta, kas dan setara kas Rp44 juta, serta utang sebesar Rp22 juta.
Sri Hendayani berada di urutan keempat dengan total kekayaan Rp920 juta. Kekayaannya meliputi tanah dan bangunan Rp820 juta, alat transportasi dan mesin Rp21 juta, harta bergerak Rp242 juta, kas dan setara kas Rp8 juta, serta utang sebesar Rp172 juta.
Anggota komisioner termiskin berdasarkan LHKPN 2023 adalah Mohammad Arif Bachtiar dengan total kekayaan sekitar Rp41 juta. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp50 juta, alat transportasi dan mesin Rp11 juta, harta bergerak Rp5 juta, kas dan setara kas Rp25 juta, serta utang sebesar Rp50 juta.
Diketahui, dari kelima komisioner, hanya Zainal Arifin yang telah menjabat dua periode. Sedangkan Sairil Munir, Achmad Fauzi, Mohammad Arif Bachtiar, dan Sri Hendayani baru menjabat satu kali. Mereka terakhir melaporkan LHKPN pada 7 Maret 2023 lalu. (MAHMUD/DIK)