BANGKALAN, koranmadura.com – Komplotan maling motor yang baru-baru ini berhasil ditangkap oleh Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengungkapkan modus operandi yang digunakan untuk mencuri motor mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang kerap digunakan dalam kejahatan tersebut.
Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut memiliki inisial AA (27), ZL (30), dan MZ (28), semua berasal dari Sepulu, Bangkalan. Menurut keterangan polisi, AA mengakui bahwa untuk melakukan aksinya, dia mengajak korban untuk berkencan terlebih dahulu.
“AA berkenalan dengan korban, lalu mengajaknya berkencan di tempat sepi. Saat ada kesempatan, dia kemudian membawa kabur motor korban,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa modus lain yang sering digunakan oleh komplotan maling ini adalah dengan menjalin hubungan pacaran dengan korban. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku pura-pura meminjam kendaraan korban dan kemudian melarikan diri dengan motor tersebut.
“AA seringkali mengaku kepada korban bahwa dia hanya akan meminjam motor untuk sementara waktu, namun setelah itu dia tidak pernah kembali,” tambahnya.
Aksi kejahatan ini telah membuat ketidaknyamanan bagi para mahasiswi di sekitar kampus UTM. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun. (MAHMUD/DIK)