SUMENEP, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun 2024, dipastikan tanpa partisipasi calon pasangan perseorangan.
Hal ini dikarenakan tidak ada bakal pasangan calon perseorang yang menyerahkan sarat dukungan minimal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Seperti diketahui, KPU Sumenep telah mengumunkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 7 Mei 2024 lalu.
Sedangkan waktu penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 dimulai pada 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.
“Hingga Minggu 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 adalah Nihil,” demikian pengumuman yang disampaikan KPU Sumenep di website resminya.
Selain itu, lanjut pengumuman tersebut, tidak terdapat permohonan akses Silonkada dari pihak Bakal Calon Perseorangan kepada Komisi Pemilihan Kabupaten Sumenep serta tidak terdapat penyerahan Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kecamatan.
Sekadar diketahui, sesuai regulasi, bakal paslon perseorangan wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada setempat.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. (FATHOL ALIF/DIK)