SAMPANG, koranmadura.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ragung, Kecamatan Pengarengan, Irham Nurdayanto, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa, 21 Mei 2024.
Tuduhan ini terkait laporan terhadap Pj Bupati Sampang dan Ketua DPC PPP pada Februari 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Suharto, mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Pj Kades Ragung, Irham Nurdayanto.
“Tidak ada eksepsi dalam dakwaan kali ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Suharto.
Dalam kasus ini, terdakwa Irham Nurdayanto didakwa berdasarkan Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP. (MUHLIS/DIK)