SAMPANG, koranmadura.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap ratusan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) telah memicu pro dan kontra.
Perdebatan mengenai kebijakan evaluasi ini merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian atau mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan calon dalam Pilkada, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Ketentuan ini sejalan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Bab III Pasal 15 ayat 2 Huruf (a).
Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa menjelaskan bahwa Pj Kades harus dievaluasi setiap enam bulan oleh Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 Ayat 4.
Ketua Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades, Sudarmanta, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan evaluasi terhadap beberapa desa yang dipimpin oleh Pj Kades. Pada April 2024, evaluasi dilakukan di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, dan Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang. Pada Mei 2024, tujuh desa lainnya dijadwalkan untuk dievaluasi, termasuk Desa Disanah (Kecamatan Sreseh), Desa Panyirangan dan Desa Gulbung (Kecamatan Pangarengan), Desa Poreh (Kecamatan Karang Penang), Desa Darma Tanjung (Kecamatan Camplong), Desa Tamberu Barat (Kecamatan Sokobanah), serta Desa Malakah (Kecamatan Jrengik).
“Tim evaluasi sudah menilai, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Pj Bupati. Untuk bulan Juni 2024 mendatang, kami berencana mengevaluasi ratusan desa,” ujar Sudarmanta kepada koranmadura.com pada Rabu, 22 Mei 2024.
Sudarmanta menjelaskan bahwa hasil evaluasi bersifat rahasia, namun poin-poin yang dinilai meliputi kepemimpinan, pelayanan, aset, dan ketertiban umum. “Semua poin evaluasi tersebut ada penilaiannya. Semua Pj Kades memang sudah waktunya untuk dievaluasi,” jelasnya.
Menanggapi adanya pro dan kontra terkait evaluasi Pj Kades, Sudarmanta bersikap santai. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kebijakan pasti akan memicu pro dan kontra. Kebijakan evaluasi ini berdasarkan Perbup No 27 Tahun 2021 yang mengatur bahwa evaluasi Pj Kades dilakukan setiap enam bulan sekali oleh tim evaluasi.
“Pro kontra dalam menjalankan kebijakan adalah hal wajar dalam demokrasi. Biarlah publik yang menilai,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)