BANGKALAN, koranmadura.com – Pria berinisial MF (43) asal Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh petugas Polsek Burneh saat bersembunyi di semak-semak belakang rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah MF mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.
Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengepung rumah MF berdasarkan informasi yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu.
“Berdasarkan informasi, rumah tersangka MF sering digunakan untuk pesta sabu,” ujar Edy pada Senin, 20 Mei 2024.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh MF. Namun, setelah dibawa kembali ke rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu di ruang tamu.
“Kami menemukan dua plastik kecil yang masing-masing berisi sabu seberat 0,62 gram dan 0,24 gram. Selain itu, kami juga menemukan pipet kaca yang mengandung sisa sabu,” jelas Edy.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan sub pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MF terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)