SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan jurnalis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin, 20 Mei 2024. Mereka membawa alat peraga berupa kamera dan keranda mayat sebagai simbol penolakan terhadap RUU tersebut.
Aksi yang dimulai dari Taman Bunga (TB) Sampang sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang ini diorganisir oleh Jurnalis Sampang Bersatu. Mereka menilai RUU Penyiaran ini akan membatasi kebebasan pers dan mengekang karya jurnalistik.
Kamaluddin, koordinator aksi, menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran oleh DPR RI merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Revisi RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Menurut Kamaluddin, pasal-pasal dalam RUU Penyiaran tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal 8A Huruf (Q) dan Pasal 42 Ayat 2, misalnya, menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers.
Pasal lainnya yang dikritik adalah Pasal 50B Ayat 2 Huruf (C), yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, serta Pasal 51 Huruf (E), yang mengatur bahwa sengketa jurnalistik dapat diselesaikan melalui pengadilan, bukan oleh Dewan Pers.
“Jurnalis dikenal sebagai pilar keenam demokrasi. Jika kebebasan pers dibungkam, tidak akan ada kontrol yang efektif terhadap pemerintah. Ini akan berdampak buruk bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.
Perwakilan DPRD Sampang, Agus Husnul Yaqin, menyatakan dukungannya terhadap aksi ini. “Kami akan meneruskan penolakan ini ke DPR RI. Mohon bersabar karena pimpinan kami sedang bertugas di luar kota,” ujarnya.
Aksi ini juga menyerukan agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran dan mengembalikan tugas serta fungsi KPI sesuai dengan UU yang ada. Jika tidak, mereka menuntut pembubaran KPI.
“Kami akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal aspirasi jurnalis Sampang sampai ke DPR RI,” pungkas Kamaluddin. (MUHLIS/DIK)