BANGKALAN, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Bangkalan Dapil 4, pada Jumat, 31 Mei 2024, yang diajukan oleh Caleg Partai Gerindra, Muslech.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli. PHPU ini mempersoalkan perolehan suara antara sesama caleg di internal Partai Gerindra, yakni antara Muslech dan Robbi Ismail.
Salah satu saksi pemohon yang juga Sekretariat PPS Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Abdul Latif, mengungkapkan bahwa saat merapikan dokumen C hasil ke dalam kotak suara, dia menemukan banyak coretan tipe X pada dokumen tersebut.
“Kotak suara ketika dibawa ke sekretariat PPS dalam kondisi tidak digembok. Saat saya merapikannya, saya menemukan banyak coretan tipe X pada C hasil,” ujarnya.
Saksi pemohon lainnya, Samsudin, menambahkan bahwa ada pengurangan suara dari caleg bernama Muslech di TPS 06, TPS 12, dan TPS 14 Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega.
“Suara Muslech hilang sebanyak 78 suara di tiga TPS. Di TPS 06 berkurang 11 suara, TPS 12 berkurang 62 suara, dan TPS 14 berkurang 16 suara,” katanya.
Anggota Bawaslu Bangkalan, Muhlis, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran di 11 TPS. Bawaslu telah mencocokkan data di tingkat kabupaten dengan dokumen milik KPU, Bawaslu, serta Partai Gerindra.
Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pembetulan hasil rekapitulasi di TPS 05 Desa Alas Rajah. TPS yang dilakukan perbaikan ini, menurut Muhlis, bukan TPS yang dipersoalkan dalam pokok permohonan.
“Di TPS 05 Alas Rajah dilakukan pembetulan dengan menyandingkan data di tingkat kabupaten. Setelah itu, semua pihak, termasuk saksi dari Partai Gerindra, menandatangani dokumen tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, sidang sengketa ini mempersoalkan perolehan suara antar caleg internal Gerindra. Pemohon menyatakan bahwa perolehan suara Robbi Ismail seharusnya 7.801 suara, selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.
Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dinyatakan KPU sebesar 7.645, sehingga ada selisih 309 suara. Pemohon menduga ada pergeseran suara di tiga desa, yaitu Alas Rajah, Patenteng, dan Srabi Timur. (MAHMUD/DIK)