BANGKALAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang kedua terhadap tersangka Hasan Basri dan Mawardi pada Rabu, 29 Mei 2024. Keduanya terlibat dalam kasus carok di Tanjung Bumi beberapa bulan lalu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau bantahan dari penasehat hukum (PH) tersangka Hasan dan Wardi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu PH tersangka, Zamroni, menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU cacat secara formil. Menurut Zamroni, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP.
“Dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan pasal 43 KUHAP, yakni tidak jelas, tidak terang, dan tidak lengkap terkait lokus perkaranya. Jadi, menurut kami, dakwaan ini cacat formil,” ujarnya.
Dalam kasus carok yang menewaskan empat orang tersebut, Hasan dan Wardi didakwa dengan pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Zamroni juga menyoroti bahwa dakwaan primer dan sekunder tidak memiliki perbedaan yang jelas, sehingga terlihat seperti hasil copy-paste.
“Jika tidak ada perbedaan yang jelas antara dakwaan primer dan sekunder, kami tegaskan bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Himawan Harianto, menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh PH tersangka Hasan dan Wardi secara tertulis.
“Sesuai agenda, minggu depan sidang akan digelar untuk memberikan tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum,” katanya. (MAHMUD/DIK)