PAMEKASAN, koranmadura.com – Jurnalis Pamekasan menggugat dengan tegas dan menyampaikan penolakan mereka terhadap revisi undang-undang penyiaran, yang dinilai berpotensi membahayakan profesi jurnalis.
Aksi tuntutan ini dilakukan di Kantor DPR RI pada pagi hari Selasa, 21 Mei 2024 setelah rangkaian demonstrasi sebelumnya di DPRD Pamekasan beberapa hari yang lalu.
Setibanya di Gedung DPR-RI, para jurnalis langsung diterima oleh Pamdal DPR RI atau perwakilan dari staf sekjen DPR RI, Aryanto.
Ketua Koordinator Jurnalis Pamekasan Menggugat, Khairul Umam, menjelaskan tujuan kunjungan mereka ke DPR RI adalah untuk mengawal dan menyerahkan berkas tuntutan serta pernyataan sikap penolakan terhadap RUU Penyiaran.
“Kami telah menyerahkan secara simbolis berkas penolakan kepada Aryanto Pamdal DPR RI, untuk diserahkan ke Komisi I di depan Gedung Nusantara DPR RI. Selanjutnya, setelah dari Gedung DPR-RI, kami akan menuju ke Kantor Dewan Pers, dan kemudian ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ungkap Khairul Umam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntutan penolakan terhadap RUU Penyiaran dikabulkan, karena RUU tersebut berpotensi merugikan karakter jurnalis dan membungkam kreativitas wartawan.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika RUU Penyiaran mengancam karakter jurnalis dan membatasi kreativitas wartawan. Kami menuntut agar RUU tersebut dikembalikan sebagaimana amanat UU Pers,” tegasnya.
Sementara itu, Aryanto dari Staf Sekjen DPR RI menyambut kedatangan perwakilan jurnalis Pamekasan dengan positif, menegaskan bahwa surat tuntutan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi I.
“Kami mengapresiasi kehadiran jurnalis daerah yang tetap mengawal surat tersebut dan memberikan kesempatan untuk dialog terbatas mengenai hal ini,” katanya.
Dia mengakui bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima surat tuntutan serupa dari DPRD Pamekasan, dan pihaknya akan terus mendukung proses ini.
“Kami juga mendukung kedatangan jurnalis daerah yang tetap mengawal surat tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan jurnalis di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Pamekasan pada Jumat, 17 Mei 2024. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mohammad Khairul Umam menjelaskan bahwa ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Salah satunya adalah Pasal 56 ayat 2 yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Yang kedua adalah Pasal 42 ayat 2 yang menetapkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers. (SUDUR/DIK)