SAMPANG, koranmadura.com – Hukuman kurungan selama satu tahun dan enam bulan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap MF, seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Omben, dinilai terlalu ringan oleh para korban guru.
H, seorang guru SD yang menjadi salah satu korban, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa. Dia berharap terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal hingga belasan tahun penjara.
“Saya sangat kecewa, padahal ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara. Kalau hanya dituntut satu tahun enam bulan, saat vonisnya mungkin akan lebih ringan lagi,” ujar H pada Kamis, 30 Mei 2024.
Sebagai pelapor, H sangat berharap penegak hukum menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya sebagai efek jera. Dia menyatakan bahwa terdakwa sering kali melakukan perbuatan tidak terpuji kepada para korban.
“Kami meminta hukuman seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera. Terdakwa sudah menginjak-injak harga diri perempuan,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Suharto, menjelaskan bahwa terdakwa oknum Kepsek SDN Madulang 2 dituntut selama satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 289 KUHP.
“Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan perbuatan cabul berdasarkan Pasal 289 KUHP. Dengan demikian, pasal alternatif lainnya tidak berlaku,” ujar Suharto, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam kasus ini, Suharto menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan sebanyak empat orang saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
“Kami menghadirkan empat orang saksi dari para korban,” terangnya. (MUHLIS/DIK)