PAMEKASAN, Koranmadura.com– Setelah 9 bulan lamanya, akhirnya Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus DPO M, terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku M merupakan warga Desa Jambringin. Ia berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto mengungkapkan penangkapan terhadpa terduga setelah pihaknya menerima laporan pada 29 September 2023 lalu dengan nomor laporan Polisi: LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
“Hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 WIB terjadi curanmor di Desa Campor Kec. Proppo. Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, identitas pelaku dapat diketahui yaitu M,” ungkap Bala Hananto melalui rilisnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut Bala, terduga M sulit dilacak, bahkan kerap mengelabui polisi. “Kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut. Sekarang dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegsnya. (SUDUR/SOE)