BANGKALAN, koranmadura.com – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur Dapil V (Tanah Merah dan Burneh), H. Musawwir dari PKS menang atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan hitung ulang (HU) suara di 10 TPS di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Diantara 10 TPS itu yaitu TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15 TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.
Dalam pelaksanaan HU surat suara Desa Langkap ada wacana pemindahan lokasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Desas desus tersebut juga sampai di telinga H Musawwir sebagai penggugat.
“Iya betul saya juga mendengar wacana hitung ulang akan dilaksanakan di KPU Provinsi Jawa Timur. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi,” kata H Musawwir, Rabu 19 Juni 2024.
Berdasar hasil putusan, kata H. Musawwir, MK memerintahkan HU surat suara dilakukan di daerah, jadi eksekutornya KPU Kabupaten. Jika HU dilaksanakan di KPU Provinsi, kata dia, melanggar amar putusan MK.
“Saya tidak sepakat, sebab dalam putusan sudah jelas, eksekutornya KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten mengawasi proses HU surat suara dan kepolisian bertugas sebagai pengamanan,” kata dia.
Menurut H Sawwir, wacana pemindahan lokasi HU surat suara ke KPU Provinsi dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Bahkan ia mengaku curiga wacana tersebut digulirkan sebagai cara melakukan kecurangan atas proses HU nanti.
“Harus jelas, ada ranahnya KPU Kabupaten dan Provinsi. Membawa kotak suara ke provinsi, memgindikasikan adanya sesuatu yang tidak beres.” kata dia.
Sementara Ketua KPU Bangkalan yang baru, Elmi Abbas saat dikonfirmasi perihal wacana pemindahan lokasi HU surat suara ke KPU Provinsi,mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Perlu diketahui, dalam PHPU penggugat mendalilkan penggelembungan suara untuk PPP 1.376 suara. Perolehan PPP seharusnya 8.622, naik jadi 9.998 suara. Adapun suara partai Demokrat berkurang, dari seharusnya 8.343 menjadi 6.929 suara.
Ketika dilakukan pembuktian dan sanding data, hakim MK menemukan ada dua versi formulir model C. hasil yang ada perbedaan mencolok, yaitu antara pemohon dengan termohon, pihak terkait II PPP, dan Bawaslu Bangkalan.
Atas pertimbanngan tersebut, MK memutuskan dilakukan hitung ulang di 10 TPS desa Langkap. Hal demikian, dengan pertimbangan MK tidak mungkin menetapkan perolehan suara di tengah ketidakpastian. (MAHMUD/OBETH)