SAMPANG, koranmadura.com – Seorang remaja berinisial A (19) asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi setelah merudapaksa seorang anak di bawah umur. Remaja tersebut menggunakan ancaman penyebaran foto pribadi sebagai “senjata” untuk melancarkan aksinya.
Korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga (14), dirudapaksa oleh pelaku di sebuah gedung sekolah. Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, kami mengamankan seorang pemuda karena kasus rudapaksa. Dan kini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Dedy pada Rabu, 19 Juni 2024.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, ketika korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu di luar rumah. Korban awalnya menolak karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB. Namun, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban jika permintaannya ditolak, sehingga korban akhirnya setuju untuk bertemu karena merasa takut.
“Ketika permintaan pelaku ditolak, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-fotonya, dan akhirnya korban menemui pelaku karena takut,” jelas Ipda Dedy.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah gedung sekolah yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. Sesampai di lokasi, pelaku menarik korban ke salah satu ruang kelas yang tidak terkunci, dan di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan untuk bertemu dengan orang lain. Pihak keluarga yang merasa tidak terima dengan kejadian itu melaporkannya ke Polres Sampang keesokan harinya.
“Pelaku kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Omben pada sore harinya pasca dilaporkan,” tambah Ipda Dedy.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MUHLIS/DIK)