SAMPANG, koranmadura.com – Kematian R (32) dalam statusnya sebagai tahanan Mapolres Sampang hingga saat ini masih dipersoalkan oleh Lukman Hakim selaku kuasa hukum korban. Sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil CT Scan korban meninggal karena tumor otak.
Almarhum R, diamankan pihak kepolisian pada 14 Mei 2024 lalu karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 17 tahun di desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Sejak saat itu ia menjalani serangkaian pemeriksaan. Namun tiba-tiba pada Munggu siang, 2 Juni 2024 ia dikabarkan meninggal setelah dirawat di RSUD Sampang.
“Menurut pihak kepolisian, klien kami sempat di bawa ke Puskesmas pada Sabtu malam karena ada masalah pada lambungnya. Namun karena kondisinya membaik akhirnya dibawa pulang ke Mapolres. Kemudian keesokan harinya, Minggu pagi, ia dibawa ke IGD RSUD Sampang dan sekitar pukul 14.00 WIB ia dinyatakan sudah meninggal. Menurut pihak kepolisian, berdasarkan hasil CT Scan korban meninggal karena tumor otak,” terang Lukman Hakim, kuasa hukum korban dari Trunojoya Law Firm itu.
Mendengar penjelasan tersebut pihak keluarga mengaku heran. Sebab selama ini R tidak punya riwayat menderita penyakit tumor otak. Oleh karenanya melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga meminta agar dilakukan visum terhadap R.
Sempat muncul rumor di kalangan tetangga R bahwa di tubuh R terdapat lebam yang diduga timbul akibat terbentur benda keras. Namun demikian kuasa hukum R mengaku tidak bisa memastikan hal tersebut sebelum hasil visum korban keluar.
“Kemarin kami sudah tanyakan hasil visum korban pada kepolisian, jawabnya masih belum keluar. Nah berkaitan adanya dugaan memar ataupun lebam di tubuh R, kami pun tidak bisa memastikannya sebelum hasil visum tersebut keluar. Kita tunggu saja, saya yakin visum dilakukan sesuai prosedur.” ujarnya. (MUHLIS/OBETH)