SUMENEP, koranmadura.com – Seorang oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres setempat atas kasus dugaan berbuat cabul terhadap tiga siswinya.
Penangkapan oknum guru diduga cabul ini berdasarkan laporan polisi masing-masing nomor: LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM tanggal 20 Mei 2024; LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM tanggal 20 Mei 2024; serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM tanggal 20 Mei 2024.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyebut terduga pelaku berinisial ST beralamat di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, dan saat ini sudah diamankan di Polres Sumenep setelah ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024
“Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024, pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep. Yang bersangkutan datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya pada Selasa, 4 Juni 2024, menghadap penyidik dan langsung diamankan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), di antaranya, berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (sot) berwarna biru tua.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka yaitu dengan cara memegang bagian sensitif korbannya,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, ST dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FATHOL ALIF