SAMPANG, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rekomendasi Panja terhadap LHP BPK TA 2023. Rapat ini diadakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang pada Senin, 24 Juni 2024.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua III Fauzan Adima, Sekda Sampang Yuliadi Setiawan, Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD di Sampang. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Amin Arif Tirtana.
“Dalam sidang paripurna kali ini, kami menyampaikan laporan kerja Banggar DPRD atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, yang sebelumnya telah diawali dengan paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati tentang Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2023 pada awal Juni 2024 lalu,” kata Amin Arif Tirtana.
Amin Arif Tirtana menambahkan bahwa pembahasan Banggar juga melalui proses rapat dan penyampaian pemandangan umum di tingkat fraksi, serta jawaban Bupati yang kemudian diparipurnakan dan disetujui bersama.
“Realisasi APBD TA 2023 Kabupaten Sampang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lain yang sah,” lanjutnya.
Rincian pendapatan tersebut meliputi PAD senilai Rp333.378.103.976, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp37.086.620.202, retribusi daerah Rp23.415.776.776, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6.442.831.933, dan lain-lain PAD yang sah Rp266.432.875.064. Pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat mencapai Rp1.687.971.762.896, serta transfer antar daerah sebesar Rp158.240.662.721.
Untuk belanja daerah, totalnya mencapai Rp2.009.440.505.472, yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, senilai Rp240.019.435.069, dengan Silpa sebesar Rp119.007.109.726.
“Dari hasil pembahasan bersama TAPD, Banggar tidak menemukan kesalahan krusial dalam penyusunan anggaran beberapa OPD. Kami hanya memberikan beberapa masukan yang diharapkan dapat menjadi perbaikan ke depannya,” jelas Amin Arif Tirtana.
Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sampang atas masukan dan saran yang diberikan oleh Banggar DPRD dalam membahas dan mengkritisi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.
“Kami akan memperhatikan segala masukan dan saran dari DPRD sebagai langkah untuk saling mengingatkan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pj Bupati Sampang juga menyampaikan apresiasinya atas persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Sesuai ketentuan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (ADV/MUHLIS/DIK)