BANGKALAN, koranmadura.com – Ada 281 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Setiap desa dan kelurahan ada satu anggota PKD.
Badan adhoc tersebut memiliki peran penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan dengan prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Lantas berapa gaji dan masa kerja PKD?
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, gaji PKD saat ini naik drastis dari pada Pilkada 2019 lalu, yakni dari Rp 900.000,- naik menjadi Rp1,1 juta setiap bulan. Hal ini berdasar Surat Menkeu nomor S-715/MK.02/2022.
“Sumber penyelenggaraan Pilkada Bangkalan sendiri dari APBD, termasuk untuk gaji PKD,” kata dia, Kamis 6 Juni 2024.
Adapun rincian asuransi Badan Adhoc Pilkada 2024 yaitu santunan meninggal dunia Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp3,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang: Rp8,25 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.
Dijelaskan Mustain, sapaan akrab Mustain Saleh, masa kerja PKD untuk Pilkada secara normal adalah 8 bulan. Namun, ketika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka masa kerja PKD akan diperpanjang.
“Kita nanti menunggu apakah Pilkada nanti ada sengketa atau tidak. Dan untuk diketahui Hari H Pilkada direncanakan berlangsung 27 November mendatang,” tutur dia. (MAHMUD)