BANGKALAN, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Caleg DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, H. Musawwir dari PKS atas dugaan perpindahan suara dari Partai Demokrat ke PPP.
Di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, MK memutuskan untuk melakukan hitung ulang (HU) surat suara di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. TPS yang akan dihitung ulang adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.
Pemohon mengklaim adanya penggelembungan suara untuk PPP sebesar 1.376 suara. Menurut data pemohon, perolehan suara PPP seharusnya 8.622, tetapi naik menjadi 9.998 suara. Sementara itu, suara Partai Demokrat berkurang dari seharusnya 8.343 menjadi 6.929 suara.
Setelah dilakukan pembuktian dan perbandingan data, hakim MK menemukan dua versi formulir model C. Hasil yang menunjukkan perbedaan mencolok antara pemohon dengan termohon, pihak terkait II PPP, dan Bawaslu Bangkalan.
“MK berkeyakinan ada pengubahan angka dengan cara: 1) menghapus angka tertentu dan menulis angka baru, 2) menulis angka baru di kolom kosong, dan 3) mengganti lembar halaman dengan yang baru,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Senin 10 Juni 2024.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim MK memutuskan untuk dilakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh. MK menilai keputusan ini penting untuk memastikan perolehan suara di tengah ketidakpastian.
MK memberikan waktu sebanyak 21 hari sejak amar putusan dibacakan untuk menyelesaikan hitung ulang. Selain itu, MK memerintahkan Bawaslu Bangkalan untuk mengawasi proses penghitungan ulang surat suara di Desa Langkap.
“Memerintahkan juga kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan proses hitung ulang dengan kewenangannya,” kata Suhartoyo. (MAHMUD/DIK)