SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi beberapa waktu lalu, dan menangkap pelakunya yang diketahui tak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial J, yang beralamat di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, bahwa motif pelaku membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena merasa malu.
“Karena malu dengan keluarga, kemudian dia melahirkan bayi perempuan di rumahnya tanpa bantuan siapapun, lalu membuangnya,” Kapolres Sumenep.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, bayi malang tersebut diduga merupakan hasil hubungan terlarang antara J dengan seorang pria, saat ia bekerja menjaga toko kelontong di Surabaya tahun 2023 silam.
Kapolres AKBP Henri mengatakan, pada suatu kesempatan saat itu, J berkenalan dengan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek online. Perkenalan ini terjadi saat J sedang berbelanja kebutuhan untuk tokonya.
Dalam pertemuan berikutnya, oknum tukang ojek online tersebut mengajak J untuk melakukan hubungan badan. Meskipun J awalnya menolak dengan alasan takut hamil, namun bujuk-rayu akhirnya membuat J luluh.
“Kemudian oknum tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” katanya, saat konferensi pers, Senin, 24 Juni 2024.
Pada bulan November 2023, J memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Sumenep dan berhenti bekerja sebagai penjaga toko kelontong.
“Pertengahan bulan Ramadhan 2024, pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil,” tambah Kapolres AKBP Henri.
Singkat cerita, pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan medis atau orang lain. Selang beberapa jam, pelaku lalu membuang bayi yang dilahirkannya.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. FATHOL ALIF