SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi perempuan di pinggir jalan di Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Pelaku diketahui merupakan ibu kandung dari bayi malang itu sendiri.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus yang menggegerkan warga itu berinisial J, beralamat di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
“Pelaku pembuangan bayi ini membawa bayinya yang diselimuti daster warna kuning kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna merah, lalu menaruhnya di depan garasi rumah salah seorang warga berinisial MAW,” ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku di Mapolres Sumenep. Tersangka dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Bunyi pasalnya, barang siapa yang menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggalkannya, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” tambah dia.
Adapun beberapa barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya, berupa helm merek GTR berwarna kuning, sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol M 3747 VV berwarna hijau, dan rok panjang bahan jeans berwarna biru bermotif bintik putih ada bercak darah.
Selain itu juga daster warna kuning motif bunga-bunga ada bercak darah, jaket bahan parasut berwarna abu-abu, serta satu buah kantong plastik warna merah. (FATHOL ALIF/DIK)