BANGKALAN, koranmadura.com – Menjelang Iduladha, umat Muslim mulai mencari informasi tentang persyaratan hewan kurban untuk memastikan ibadah mereka sah dan diterima. Bagi yang ingin melaksanakan penyembelihan hewan kurban, penting untuk mengetahui persyaratan dan tata cara yang benar. Berikut penjelasannya.
Kabid Kesmavet Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan, Siti Sumirah, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah hewan layak dijadikan kurban, di antaranya kesehatan dan kondisi fisik hewan yang tidak cacat.
“Kita lihat cara berjalannya, kulit, lubang hidung, dan telinga. Jika normal, maka hewan layak disembelih. Hewan juga harus terlihat agresif,” katanya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah hewan tidak kurus dan cukup umur. Untuk sapi, minimal umur 2 tahun, dan kambing minimal 1,5 tahun. Hewan kurban juga disyaratkan berjenis kelamin jantan.
“Jika tidak cukup umur, hewan tidak boleh dijadikan kurban. Dianjurkan hewan jantan, tetapi betina boleh, asalkan memiliki surat pengantar dari lembaga terkait,” tambahnya.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha untuk memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat yang berlaku.
“Kami sudah membentuk tim teknis untuk melakukan pemantauan penyembelihan hewan kurban sebelum dan setelah Hari Raya Iduladha,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)