BANGKALAN, koranmadura.com – Meski ada penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KPU Bangkalan, Madura, Jawa Timur tetap memindahkan lokasi hitung ulang (HU) surat suara Pemilihan Legislatif Daerah ke Kota Surabaya.
Menurut Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin, pemindahan lokasi HU ke Kota Surabaya sesuai perintah KPU Provinsi, melalui surat nomor : 286/PV.01.1-SD/35/2025, tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, dalam sosialisasi sebenarnya tidak ada usulan untuk pemindahan lokasi. Namun tugas kami adalah menyosialisasikan ke peserta Parpol dan membahas teknis pemindahan kotak suara,” kata dia, Selasa 25 Juni 2024.
Berdasar Surat Ketua KPU Provinsi, alasan pemindahan lokasi HU demi keamanan. Diketahui, ada 10 TPS Desa Langkap, yang dilakukan HU, yaitu TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15 TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.
“Jadi, kami hanya menjalankan perintah KPU Provinsi. HU akan dimulai pada 26 Juni 2024 di salah satu hotel, Kota Surabaya,” tutur dia.
Namun demikian, calon legislatif (Caleg) daerah, dari partai PKS, H. Musawwir tetap menolak atas keputusan KPU Bangkalan untuk memindahkan lokasi HU ke Kota Surabaya. Sebab, melanggar amar putusan MK.
“Dalam amar putusan MK sudah jelas HU di 10 TPS Desa Langkap, eksekutornya adalah KPU Bangkalan, jadi HU semestinya di Kabupaten Bangkalan, bukan di kabupaten/kota lain,” kata dia.
Kotak suara langsung di bawa ke hotel Double Tree by Hilton, Surabaya. Hari ini, sekitar pukul 15.30 WIB, KPU bersama dengan Bawaslu, Polri serta beberapa partai politik mengantarkan kotak suara ke lokasi penghitungan. (MAHMUD/DIK)