PAMEKASAN, koranmadura.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur agar melakukan penghitungan ulang untuk surat suara Pileg di 15 TPS Dapil Pamekasan 2, meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan.
15 TPS tersebut diantaranya TPS 4 di Desa Tatangoh. Di Desa Larangan Badung meliputi TPS 22, TPS 25 dan TPS 26. Kemudian TPS 19 di Desa Palengaan Daja; Desa Banyupelle meliputi TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27; Potoan Laok meliuputi TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906.
Komisioner KPU Pamekasan, Amiruddin mengaku siap menindaklanjuti hasil putusan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK yang diteruskan KPU RI.
“MK mengirimkan surat ke KPU RI dari KPU RI ke kabupaten, kita tunggu dalam beberapa hari ke depan,” kata Amiruddin, Selasa, 10 Juni 2024.
Setelah surat resmi diterima pihaknya, baru putusan tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
“Yang jelas pasti ditindaklanjuti, paling lama 15 hari setelah putusan dibacakan kemarin,” terangnya. (SUDUR/SOE)