SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi perempuan di pinggir jalan di Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota.
Pelaku yang diketahui berinisial J, beralamat di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, tak lain adalah ibu kandung dari bayi malang itu sendiri.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menuturkan kronologis kasus pembuangan bayi tersebut, yaitu bermula pada tahun 2023, ketika J bekerja sebagai penjaga toko kelontong di kawasan Surabaya.
Pada suatu kesempatan, J berkenalan dengan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek online. Perkenalan ini terjadi saat J sedang berbelanja kebutuhan untuk tokonya.
Dalam pertemuan berikutnya, tukang ojek online tersebut mengajak J untuk melakukan hubungan badan. Meskipun J awalnya menolak dengan alasan takut hamil, namun rayuan dan bujukan dari oknum tukang ojek online tersebut akhirnya membuat J luluh.
“Kemudian oknum tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” katanya, saat konferensi pers, Senin, 24 Juni 2024.
Pada bulan November 2023, J memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Sumenep dan berhenti bekerja sebagai penjaga toko.
“Pertengahan bulan Ramadhan 2024 pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil,” tambah Kapolres AKBP Henri.
Singkat cerita, pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, J melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan medis atau orang lain.
Dalam kondisi panik dan mungkin karena desakan situasi, sekitar pukul 10.00 WIB, J memutuskan untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (FATHOL ALIF/DIK)